SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Letjen Soeprapto, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial H dan RA (25).
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa (10/2/2026). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama pada 6 dan 8 Februari 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di wilayah Jalan Letjen Soeprapto,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, palu besi, rompi proyek berwarna oranye, pakaian yang digunakan pelaku, serta potongan kabel hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pekerja proyek perbaikan jalan di trotoar. Modus tersebut digunakan untuk mengelabui warga sekitar sebelum melakukan pencurian.
Motif kejahatan diduga karena faktor ekonomi
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
( Alfian )