Samarinda – jurnalpolisi.id
Polresta Samarinda mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat viral di masyarakat.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial J (52) dan R (56) terkait kasus pembunuhan terhadap korban S (35) di wilayah Sempaja Utara.
Menurutnya, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut sejak Januari 2026. Mereka juga melakukan survei lokasi yang akan digunakan untuk menghilangkan jejak setelah kejadian.

“Kasus ini menjadi perhatian publik dan berhasil diungkap melalui kerja cepat tim. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui meninggal dunia saat berada dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi berbeda.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
(Alfian)