Samarinda jurnalpolisi.id
Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam periode tersebut, sebanyak 73 kasus berhasil diungkap dengan total 97 tersangka diamankan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Senin (13/4/2026) sore.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, mengungkapkan bahwa dari 97 tersangka yang diamankan, terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda,” ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya sabu seberat 3.389,29 gram, ganja 2.326 gram, serta 583,5 butir ekstasi dan 13,85 gram ekstasi serbuk.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp72.862.000, 77 unit telepon genggam, 41 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta juga memaparkan salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap pada 30 Maret 2026. Dalam kasus itu, petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial S (62), R (31), dan A (31).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 2.006,46 gram bruto serta uang tunai sebesar Rp34.900.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penangkapan di kawasan Jalan P. Antasari II, Gang 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, pada dini hari.
“Dari hasil pengembangan, kami kembali menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga milik seorang DPO berinisial B,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Samarinda menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
( Alfian )