Batam, jurnalpolisi.id
Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu platform media sosial terkait progres pembangunan Gedung Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Jumat, (20/02/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak kontraktor pelaksana, pekerjaan pembangunan gedung tersebut tidak dapat langsung dimulai setelah penandatanganan kontrak. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah prosedur administratif dan teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihak kontraktor secara efektif baru dapat memulai pekerjaan fisik di lapangan sekitar 2,5 bulan setelah kontrak berjalan. Selain itu, terdapat surat resmi yang diterbitkan sebagai dasar bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi baru dapat dimulai pada akhir bulan Oktober 2025, setelah seluruh tahapan persiapan, administrasi, dan teknis dinyatakan lengkap.
Polresta Barelang juga menegaskan bahwa saat ini pihak kontraktor terus melaksanakan pekerjaan secara maksimal guna mempercepat penyelesaian pembangunan gedung tersebut. Kontraktor berkomitmen untuk mengupayakan agar pembangunan dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan menargetkan penyelesaian pada akhir bulan ini.
Selain itu, Polresta Barelang telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kota Batam selaku pihak yang berkaitan dengan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan dapat segera diselesaikan.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pembangunan sarana dan prasarana yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi, serta memastikan bahwa seluruh proses pembangunan dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
(Sahril JPN/Humas)