NTT, jurnalpolisi.id
Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai kasus dugaan pengeroyokan di Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS beberapa waktu lalu.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH,melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, menegaskan bahwa informasi yang menyebut dua perempuan mengeroyok 7 perempuan dan 5 laki-laki tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan Pasalnya berdasarkan laporan resmi yang diterima dan hasil penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan, korban dalam kasus tersebut hanya satu orang, yakni Antonia Isu.” Jelas Kasat Wayan.
Kasat Wayan menegaskan lebih jauh bahwa pemberitaan yang menyebut adanya banyak korban tidak benar di mana dari hasil penyidikan yang di lakukan penyidik hanya ada satu korban.” Tegas Kasat Wayan.
Dengan demikian selaku penyidik pihaknya membantah anggapan bahwa kasus tersebut tidak ditangani secara serius oleh pihak kepolisian, proses hukum, telah berjalan sesuai prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan yang dimulai pada 1 Februari 2026.” Ujar Kasat Wayan.
Saat ini proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan berkas perkara sudah siap dikirim ke Kejaksaan Negeri SoE, Untuk itu pihaknya mengimbau kepada maayarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena dalam menyekesaikan sebuah perkara tentunya banyak tahapan proses yang harus di lalui tanpa menyesampingkan alat bukti dan keterangan saksi yang sudah di amanatkan dalam KHUP.” Imbuhnya.
Selanjutnya pihaknya menekankan pentingnya informasi nesti mengacu pada sumber resmi dari pihak kepolisian.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengandalkan informasi resmi dari Polres TTS.” Tutup Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH.