Pematangsiantar – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Jumat 6 Februari 2026 malam sekira pukul 22.30 WIB.
Tiga orang laki laki yang diamankan inisial RY (24) warga Sukamulia Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, AC (20) warga Jalan Kolam Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan MRW (20) warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan pengunkapan narkoba ini awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 6 Februari 2026 malam sekira pukul 22.30 WIB Personil berhasil mengamankan dua orang laki laki sedang dipinggir jalan inisial RY dan EL (Saksi).
Kemudian ditemukan barang bukti dari RY berupa 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 20,01 gram dari kantong depan sebelah kiri serta 1 unit Handphone (HP) Realme warna biru dan 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah tanpa plat.
Saat diinterogasi RY mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seroang laki laki inisial AC di Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun sedangkan temannya EL (Saksi) tidak mengetahui dirinya ada mengantongi 2 paket ganja tersebut.
Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun lalu mengamankan AC di sebuah Pos kamling dan ditemukan barang bukti didepanya di atas meja ada 1 unit HP merk Oppo, di kantong celananya bagian belakang ada dompet berisi uang sebanyak Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) serta di bawah pos kamling ada 1 gulungan kertas nasi berisi ganja berat bruto 56,00 gram dan 5 lembar kertas nasi.
AC mengaku ganja itu miliknya yang didapatkan dari temannya inisial MRW. Tak berapa lama MRW datang ke Pos Kamling tersebut dan dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 unit HP merk Iphone dan di kantong celananya ada sebuah dompet berisi uang sebanyak Rp.470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
MRW mengaku ganja yang ditemukan dari AC tersebut dijualnya dengan harga 300.000 dan ganja tersebut didapatkannya dari seorang laki laki inisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial D tersebut tidak ditemukan sehingga ketiga laki laki itu beserta seluruh barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini ketiga orang laki laki itu sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar