Pematangsiantar jurnalpolisi.id
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 06 Maret 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Satu orang residivis Narkotika tahun 2019 inisial GPP (24) warga Huta II Pondok Bahapal Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Berhasil ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 06 Maret 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap GPP sesuai informasi masyarakat tersebut yang sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 5912 WV.
Kemudian Personil Menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu didalam Kotak Rokok Dji Sam Soe dalam Tas warna hitam yang di sandang GPP, lalu uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.180.000, 1 unit handphone (HP) merk Vivo serta 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dari kantung sebelah kiri baju dari GPP.
Saat siinterogasi GPP mengaku total keseluruhan 6 paket sabu berat bruto 2,56 gram tersebut miliknya yang diperolehnya dari dari seorang laki-laki inisial T. Adanya pengakuan tersebut GPP beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“GPP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar