Paser jurnalpolisi.id
Tim Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial MR (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., M.M., membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan bermula setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap seorang tersangka lain, FAF (inisial), yang lebih dulu diamankan di sebuah losmen. Dari keterangan FAF, diketahui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di tangannya didapat dari MR.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan MR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 386 gram, serta berbagai alat untuk mengedarkan narkoba seperti timbangan digital, plastik klip, dan beberapa kendaraan yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. “Kami akan terus berupaya memutus jaringan narkoba di wilayah kami, bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait,” ungkapnya.
MR yang kini berada dalam pengawasan kepolisian, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
Polres Paser menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke callcenter 110 Bebas segala bentuk peredaran narkoba yang ada di sekitar mereka, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
( Alfian )