Paser – jurnalpolisi.id
Aparat kepolisian menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ayah korban setelah anaknya pulang dalam kondisi trauma dan mengaku mengalami perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan seorang pria dewasa yang dikenalnya.
Kejadian disebut berlangsung di area pembibitan kebun kelapa sawit di RT 09 Desa Semuntai.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Laporan keluarga korban telah diterima aparat, dan penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban serta mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian sebagai bagian dari proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
( Alfian )