Paser – jurnalpolisi.id
Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (39) yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suradi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Batu Engau.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,94 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar, uang tunai, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut Suradi, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain yang lebih dahulu diamankan
Dari hasil interogasi, petugas melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang diduga berperan sebagai pemasok.
“Ini merupakan hasil pengembangan di lapangan berdasarkan informasi yang kami terima. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Paser menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika
( Alfian )