Muratara- Jurnalpolisi.id
Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti berupa 1 (satu) Kg narkotika golongan I jenis sabu-sabu dimako Polres Muratara.
Senin,(31/3/2026) Pemusnahan barang bukti 1 Kg sabu-sabu ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Musi Rawas Utara Kompol Yulfikri,S.H,didampingi Kasat Narkoba Polres Muratara Iptu Marhan Saputra,S.H.serta kasi Pidum Kejari Lubuk Linggau dihadapan para pejabat yang berwenang dan para awak media Wakapolres Muratara secara bersama-sama memusnahkan kristal-kristal putih tersebut dengan cara diblender setelah dicampur dengan air dan deterjen pembersih lantai.
Dalam penyampaiannya Wakapolres Muratara mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti 976,50 gram sabu-sabu ini merupakan tindakan tegas Polres Muratara dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Berselang Serundingan,beliau mengatakan Polres Muratara tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Wilkum Polres Muratara.
Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan oleh Satreskoba Polres Muratara di Jalan Poros Desa Bukit Lengkap,Kecamatan Karang Jaya milik seorang laki-laki asal dusun 1 Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas,Provinsi Sumatera Selatan atas nama A.Nawawi (48) bin Ujud (alm).
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama,S.H.,S.Ik.,M.H melalui Wakapolres Muratara Kompol Yulfikri,S.H mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/07/II/2026/SPKT-SATRES NARKOBA POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL,16 Februari 2026,dari tangan terduga pelaku didapat barang bukti berupa kristal putih dalam plastik bening seberat 100,43 gram dimusnahkan sebanyak 976,50 gram,5 gram untuk BB di pengadilan dan 0,35 gram untuk uji laboratorium.
Setelah disaksikan dengan seksama maka BB tersebut dimasukkan ke dalam mesin pelumat(Blander) ditambah dengan sedikit air,lalu ditambahkan cairan deterjen pembersih lantai,lalu ketiga bahan tersebut digiling secara bersamaan,kemudian campuran tersebut dibuang ke dalam toilet Polres Muratara,kepada teerduga pelaku dikenakan pasal 112 ayat(1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati tandas Wakapolres Muratara.(Dedi).