Langgur, jurnalpolisi.id
Dua pelaku penganiayaan akhirnya berhasil di bekukan Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara E.N dan O.H, Senin (30/03/2026).
Keduanya diduga melakukan penganiayaan kepada F.R hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia, pada Kamis 27 Maret 2026
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi bahwa benar keduanya melakukan tindakan pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Parang_Red)
“Setelah melakukan tindakanya E.N dan O.H langsung melarikan diri,”sebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy di Langgur, Selasa (31/03/2026)
Penangkapan tambah AKBP Rian Suhendi berdasarkan pada laporan yang diterima, juga hasil penyelidikan bahwa kedua terduga pelaku E.N dan O.H berada di salah satu rumah warga sehingga langsung diamankan.
Kapolres menceritakan bahwa kasus bermula pada Jumat 27 Maret 2026 pukul 23:00 WIT di Ohoi (Desa) Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Bahwa tah terjadi bentrok antara kelompok warga Danar Ohoitom dan Danar Watan soin dengan aksi saling serang menggunakan batu dan senjata tajam.
Situasi kemudian sempat mereda setelah kehadiran aparat kepolisian di lokasi TKP. Namun naas, eskalasi ketegangan kedua pihak kembali meningkat pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIT sehinggga terjadi aksi saling serang.
Tak hanya itu, bahkan di salah satu rumah warga E.N dan O.H. yang sambil membawa parang bertemu korban F.A.R., sehingga E.N dan O.H. telah melakukan kekerasan bersama terhadap F.A.R. dengan menggunakan parang.
Setelah melakukan aksinya E.N dan O.H. langsung kabur, beberapa saat kemudian tubuh korban F.A.R. ditemukan oleh warga dalam keadaan terkapar dan diduga sudah tidak bernyawa, sehingga langsung dilarikan RS Karel Satsuitubun Langgur.
Dan saat ini pelaku berdasarkan rilis yang diterima telah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara (Malra) hingga adanya proses penegakan hukum
Kemabali kata Kapolres kalau E.N dan O.H. telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiyaan secara bersama yang menyebabkan korban mati sebagaimana dimaksud Pasal 458 ayat (1) junto Pasal 20 huruf c dan atau 466 ayat (3) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHPidana Nasional dengan ancaman 15 Tahun atau 12 Tahun.
Polres Maluku Tenggara juga tetap berkomitmen untuk malaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan kriminal atau kekerasan.
Serta menghimbau kepada seluruh semua masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dengan isu – isu yang tidak benar serta bersama – sama menjaga situasi kamtibmas di Maluku Tenggara.
Publish by (Melky_JPN)