KUTAI TIMUR jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan pada akhir Maret 2026.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif guna memastikan kebenaran informasi.
Setelah beberapa hari melakukan observasi, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial N alias K (45) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kawasan Gang Tipalayo, RT 01, Desa Persiapan Pinang Raya, Kecamatan Sangatta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 56 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 10,28 gram, lengkap dengan plastik pembungkusnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem jejak (dropped system), yang kerap digunakan dalam jaringan peredaran narkotika untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kutai Timur.
( Alfian )