Kutai Kartanegara Jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan berat total sekitar 382,68 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan sejak akhir Februari 2026 dengan melakukan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial Bagus Taruno yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di sebuah penginapan di kawasan tersebut. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, tim akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.10 WITA di Hotel Liza, Jalan Naga, Kelurahan Timbau.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yakni Bagus Taruno dan Aira Madriansyah Ciro yang berada di dalam kamar penginapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi satu bungkus plastik bening diduga sabu, plastik klip, pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar, serta satu unit timbangan digital.
Tidak lama setelah penangkapan tersebut, seorang pria lain bernama Donny Damara datang ke lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.
Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rusli alias Jokowi yang berdomisili di Jalan Jelawat, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah Rusli.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu tas ransel berisi 17 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat kotor mencapai 381,41 gram, sejumlah plastik klip, sendok takar dari sedotan plastik, pipet kaca, timbangan digital, gunting, uang tunai sebesar Rp1.550.000 serta beberapa unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, polisi menyita 18 bungkus sabu dengan berat kotor total sekitar 382,68 gram dari para tersangka. Selain itu turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Keempat tersangka yakni Bagus Taruno, Donny Damara, Rusli alias Jokowi, dan Aira Madriansyah Ciro kini telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kukar.
( Alfian )