Bontang – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang mengamankan seorang terduga sopir berinisial B dalam kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Poros Bontang
Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
Pengungkapan berawal saat petugas melakukan patroli dan mencurigai satu unit truk Hino warna hijau yang melintas dan diduga membawa muatan kayu. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan sebanyak 401 batang kayu bengkirai berbagai ukuran dalam bak truk Hino Nopol DC 8952 XJ. Dokumen yang ditunjukkan sopir berupa SKSHHK dan DKO yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Tersangka B yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi lintas provinsi mengaku menerima tawaran angkutan barang dari rekannya berinisial AO untuk mengangkut kayu dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Rencananya, kayu tersebut akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dokumen kayu disebut diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP.
Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Kami akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.
( Alfian )