Berau jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu (28/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HA (48) beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 37,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Gunung Tabur.
“Sekitar pukul 15.40 Wita, kami menerima informasi adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan di lokasi, sekitar pukul 16.40 Wita petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial FDA. Dalam pemeriksaan awal, FDA mengaku sabu tersebut disimpan oleh HA.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah HA yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 32 bungkus kecil sabu, dua bungkus plastik klip merek C-Tik bekas pembungkus sabu, satu dompet kecil warna oranye, serta satu unit telepon genggam warna biru tua.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 37,22 gram. Tersangka beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
( Alfian )