Berau jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Berau.
Terduga pelaku diketahui berinisial SB (53), yang merupakan paman dari korban. Sementara korban adalah anak perempuan berinisial JPT (5).
Kapolres Berau melalui Kanit PPA, Iptu Siswanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari ibu kandung korban berinisial RS (25) pada Senin, 6 April 2026.
Peristiwa tersebut terungkap pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WITA, saat korban mengeluh kesakitan ketika hendak buang air besar. Ibu korban yang mendengar teriakan kesakitan dari dalam kamar mandi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya luka pada bagian sensitif korban.
“Korban sempat mengeluh kesakitan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ibunya, ditemukan adanya luka pada bagian tubuh korban yang menimbulkan kecurigaan,” ujar Iptu Siswanto.
Untuk memastikan kondisi korban, orang tua segera membawa korban ke RSUD Abdul Rivai guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim medis, ditemukan adanya luka pada area sensitif korban yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pencabulan.
Dalam proses pemeriksaan medis, korban akhirnya menyampaikan keterangan bahwa dirinya diduga menjadi korban perbuatan tidak pantas oleh terduga pelaku.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Berau telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
( Alfian )