Samarinda jurnalpolisi.id
Aparat dari Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang.
Seorang pria berinisial LAS (35) diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/18/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 14 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan HJ Aminah Amins RT 13, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Korban, Jufrimadi (34), diketahui memarkirkan sepeda motornya di rumah rekannya. Keesokan paginya sekitar pukul 08.00 Wita, korban diberi tahu bahwa kendaraan tersebut telah hilang.
Motor yang dicuri berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi KT 4737 BBP. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, tim opsnal melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Minggu dini hari (13/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti motor curian yang telah dipasangi pelat nomor palsu.
Selain sepeda motor, polisi turut menyita satu kunci remot asli, satu pelat nomor palsu, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya.
Kasus ini ditangani oleh jajaran Polresta Samarinda sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat.
( Alfian )