PALUTA , jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menetapkan seorang pria berinisial YG (55) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NS (53), di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui keterangan resminya menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban.
“Korban mengalami luka bakar cukup serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri,” kata pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari perselisihan rumah tangga antara korban dan tersangka. Emosi tersangka diduga memuncak setelah korban menyampaikan keinginannya terkait persoalan rumah tangga, sehingga berujung pada tindak kekerasan.
Korban saat ini masih menjalani perawatan medis intensif akibat luka yang dialaminya, sementara tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui jalur hukum dan menghindari segala bentuk kekerasan.
(P.Harahap)