Wongsorejo, Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Tiga pemuda diringkus polisi usai terbukti melakukan aktivitas pesta narkoba dan juga judi online (judol) pada Jumat 30 Januari 2026.
Ketiga terduga pelaku ini menggelar pesta narkoba jenis sabu di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Seluruh terduga pelaku diamankan di Mapolsek Wongsorejo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanitreskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan ketiga terduga pelaku ini bernama Suryono (36), Ahmad Wahyudi (30), dan Hidayatulah.
“Mereka menggelar pesta sabu di rumah Suryono,” jelasnya pada Sabtu 31 Januari 2026.
Adanya laporan tersebut berawal dari keresahan masyarakat yang mengetahui rumah tersebut sering dijadikan pesta sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah Suryono dan menemukan ketiga pemuda itu asyik berpesta sabu.
“Ditemukan juga barang bukti alat hisap atau bong, enam paket sabu, satu timbangan digital, dan satu pipa kaca,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas memeriksa handphone yang digunakan pelaku di lokasi kejadian.
Ternyata, tiga terduga pelaku ini juga bermain judol dan ditemukan aplikasi judol di handphone milik mereka.
Diketahui jika ketiga pelaku ini kerap bermain judol dan uang hasil judi digunakan untuk membeli sabu.
“Kami langsung amankan seluruh barang bukti dan juga handphone yang digunakan untuk bermain judol,” pungkasnya.(Boby)