Sarolangun – jurnalpolisi.id
Polemik Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah menelan 12 korban,dimana 8 orang diantaranya meninggal dunia dan 4 lainnya luka-luka pada 20 Januari 2026 di dusun Mangkadai Desa Tumenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sempat menghebohkan jagat maya,dengan ragam tanggapan dan komentar dari warganet kini telah menemui titik terang.
Minggu,(22/2/2026)Para keluarga korban tertimbun tanah saat mencari emas di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dusun Mangkadai Desa Tumenggung Kecamatan Limun kini sedikit bernafas lega,pasalnya Kepolisian Resort Sarolangun telah menaikkan status pemilik tambang emas ilegal tersebut dari penyelidikan ketingkat penyidikan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian,S.Tk,S.Ik didampingi Kanit Tipidter Ipda Gagah Tegar Dwitama,S.Tr.K diruang kerjanya menyampaikan bahwa Polres Sarolangun telah telah bekerja keras untuk memberantas dan mengungkapkan pemilik tambang emas ilegal tersebut,dan kini polisi telah menaikkan status pemilik tambang emas ilegal di dusun Manggadai Desa Tumenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,ujarnya.”
“Kami telah berusaha keras dengan segenap kemampuan kami untuk memberantas para pelaku PETI baik himbauan,pendekatan maupun penindakan dan kami tengah memanggil saksi-saksi termasuk pemilik lahan tambang emas ilegal tersebut ke Polres Sarolangun,Alhamdulillah mereka bersikap kooperatif serta mengakui kepemilikan lahan tambang emas tersebut.”
Ditempat terpisah Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Tarjono,S.H.,M.H,menambahkan bahwa Polisi khususnya Polres Sarolangun telah bekerja keras dengan berbagai cara, untuk menghentikan pelaku PETI namun pada kenyataannya masih banyak yang beranggapan bahwa Polisi seolah tutup mata,padahal untuk menertibkan para pelaku PETI tidak cukup dengan polisi saja,perlu campur tangan pemerintah,tutupnya.”(Dedi)