BONTANG – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara. Seorang pria berinisial S (34) diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Patimura, Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api.
Penindakan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA. Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lima plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menyatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang terlarang.
(Alfian)