BERAU jurnalpolisi.id
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talisayan.
Seorang pria berinisial SA alias I (27) diamankan petugas pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah toko yang berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Talisayan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 3,81 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah muda di atas berangkas mesin kasir.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, sendok takar, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan mobil pengangkut ikan dari Samarinda menuju Talisayan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.
( Alfian )