BERAU.jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Talisayan, Polres Berau, mengamankan seorang pria berinisial AN alias AB (63) terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan.
Penindakan dilakukan pada 2 April 2026 setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang menindaklanjuti informasi dari pihak sekolah.
Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kepekaan pihak sekolah terhadap kondisi korban.
“Guru korban menyampaikan adanya indikasi permasalahan yang dialami anak, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Korban berinisial NH (12), seorang pelajar perempuan, diduga menjadi korban perbuatan tidak pantas oleh terlapor yang diketahui bekerja sebagai penjaga penginapan.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dengan berbagai modus pendekatan kepada korban.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
AKP Rachmat Wiwid Dianto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan,” pungkasnya.
( Alfian )