Tapanuli Selatan, Jurnalpolisi.id-
Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (12/3/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan emas tanpa izin tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi penertiban tambang emas ilegal yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian di kawasan hutan lindung Kecamatan Tanoh Tombangan, yang berada di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
Penertiban itu dilakukan atas perintah Kapolda Sumatera Utara setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat sebagai pekerja tambang serta menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Rahmat Budi Handoko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pekerja tambang dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengerahkan ratusan personel gabungan dari Ditreskrimsus dan Brimob untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumut Rahmat Budi Handoko.
Dalam operasi itu, aparat berhasil mengamankan 17 orang terduga pekerja tambang serta menyita 14 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah guna mencari emas.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan.
Meski sejumlah pekerja telah diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada para penambang di lapangan saja. Polisi kini juga memburu aktor utama serta pemodal yang diduga berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Kasus pertambangan tanpa izin menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena tidak hanya melanggar aturan di sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Sejumlah pihak juga menilai maraknya tambang emas ilegal tidak terlepas dari meningkatnya harga emas dunia dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini mendorong kembali maraknya aktivitas pertambangan ilegal karena dianggap mampu menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di berbagai wilayah Sumatera Utara serta memastikan proses hukum berjalan hingga kepada pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganannya,” tegas Rahmat Budi Handoko.(P.Harahap)