BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Polda Kalimantan Timur mencatat pengungkapan 163 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dari ratusan kasus tersebut, aparat mengamankan 202 tersangka dengan barang bukti sabu, ekstasi, hingga obat daftar G.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Rupatama Polda Kaltim, Kamis (26/2/2026), yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo.S.H.M.han
Dalam sambutannya, Wakapolda menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan seluruh Satresnarkoba Polres di wilayah hukum Polda Kaltim atas kinerja intensif selama kurang dari dua bulan terakhir.
Lapas Overkapasitas, 80 Persen Kasus Narkoba.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kaltim-Kaltara, Endang Lintang Hardiman, mengungkapkan bahwa seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayahnya mengalami overkapasitas.
“Rata-rata 80 persen penghuni lapas adalah kasus narkoba. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujarnya.
Ia berharap upaya penegakan hukum yang masif dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika sehingga tidak terus menambah beban lapas.
Samarinda dan Balikpapan Jadi Sorotan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tam menjelaskan, dari 163 kasus yang diungkap, wilayah dengan angka tertinggi antara lain Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau.
“Wilayah Kaltim masih menjadi kantong peredaran narkoba. Barang diduga masuk dari luar negeri melalui Malaysia serta jalur antarpulau,” ungkapnya.
Dari total 202 tersangka, sebanyak 180 orang laki-laki dan 22 perempuan. Berdasarkan peran, 188 orang merupakan pengedar, 9 kurir, dan 5 pengguna.
Dilihat dari profesi, tersangka terdiri atas 67 pekerja swasta, 48 wiraswasta, 29 buruh, 2 aparatur sipil negara (ASN), serta 58 tidak bekerja. Selain itu, terdapat 2 pelajar dan 10 mahasiswa yang turut terlibat.
Berdasarkan kelompok usia, tersangka berusia 16–19 tahun sebanyak 4 orang, usia 20–29 tahun 56 orang, dan di atas 30 tahun sebanyak 142 orang.
“Fakta adanya pelajar yang terlibat, bahkan diduga dimanfaatkan sebagai kurir, menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Sita 6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut meliputi sabu seberat sekitar 6 kilogram, hampir 2.000 butir ekstasi, 6,16 gram ekstasi bubuk, lebih dari 2 kilogram ganja, serta 1.140 butir obat daftar G.
Dari 163 laporan polisi, sebanyak 115 perkara telah dinyatakan selesai, termasuk perkara limpahan tahun 2025.
Polda Kaltim juga mengungkap adanya dua bandar yang telah diamankan serta tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, penyidik menemukan indikasi peredaran narkoba di kawasan pertambangan.
“Kami akan dalami dan ungkap sampai ke bandar. Tahun 2026 ini kami juga berkomitmen menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar,” tegas Dirresnarkoba.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba melalui layanan kepolisian yang tersedia.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kaltim,” tutupnya.
( Alfian )