GARUT – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik produksi mie basah yang diduga mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial WK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 13/02/2026. Penindakan dilakukan di sebuah bangunan bekas kandang ayam yang difungsikan sebagai tempat produksi di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kombes Hendra dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan langsung dalam seluruh tahapan produksi mie basah yang dicampur bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks.
“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” tegasnya.
Produk mie tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp21 juta per bulan.
“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ungkap Kombes Hendra.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa paparan boraks dan formalin dalam makanan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari gangguan pencernaan, kerusakan organ seperti ginjal dan hati, gangguan saraf, hingga berisiko memicu kanker. Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat mie basah merupakan bahan pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, satu wajan besar, tong berisi cairan racikan boraks dan formalin, enam karung mie siap edar, serta satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS yang diduga digunakan untuk distribusi.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran lebih luas,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan guna memastikan tidak ada jaringan distribusi lain yang terlibat. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran bahan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Bandung, 19/02/2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)