Brebes jurnalpolisi.id
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam mengamankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” tegasnya di Mapolda Jateng pada Sabtu (11/4).
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, jajaran Polda Jateng yakni Polres Brebes berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan secara ilegal ke tabung nonsubsidi 12 kg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, 10 April 2026.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyimpangan distribusi LPG subsidi. Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat kecil agar subsidi tepat sasaran serta menjaga stabilitas distribusi energi,” tegasnya.
Kapolres Brebes juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang merupakan pemilik barang.
Modus operandi yang digunakan adalah metode “penyuntikan” gas, yakni dengan menempatkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kosong dan menghubungkannya menggunakan regulator ganda. Proses ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah melakukan praktik ilegal tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap kegiatan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp.500.000.
Para pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp. 21.000, kemudian menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp.190.000. Harga ini berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp.266.000, sehingga merusak mekanisme distribusi subsidi sekaligus menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.802.000.000 (delapan ratus dua juta rupiah).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat pendukung lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200.000.000. ( Arif JPN) sumber : Bidhumas Polda Jateng