Kabupaten Bandung — jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga telah menjalankan aktivitas ilegal penyuntikan gas selama kurang lebih satu tahun.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dalam administrasi kepolisian dan menjadi dasar awal penyelidikan hingga penggerebekan lokasi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa proses pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/12/II/RES.2.1/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS tanggal 5 Februari 2026,” kata Kombes Hendra, Selasa (10/2/2026).
Adapun tempat kejadian perkara berada di sebuah gudang milik salah satu tersangka berinisial AS, yang berlokasi di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi pemindahan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung dengan ukuran yang lebih besar.
Menurut Hendra, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga nonsubsidi.
“Modusnya adalah memindahkan LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram, lalu dijual kembali kepada konsumen dengan harga nonsubsidi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berjalan dalam jangka waktu yang cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.
“Dari hasil penyelidikan, kegiatan penyuntikan ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun dan dilakukan secara rutin di lokasi tersebut,” ujar Wirdhanto.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni AS dan AJ. AS disebut berperan sebagai pengendali utama seluruh kegiatan operasional, sedangkan AJ bertugas sebagai pelaksana penyuntikan gas di lapangan.
“Tersangka AS mengendalikan seluruh operasional dan menerima keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar selama satu tahun,” kata Wirdhanto.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi saat ini mendalami jalur distribusi LPG hasil penyuntikan tersebut dan membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini dinilai penting sebagai bentuk upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat, mengingat LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Bandung | 10/02/2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)