Batanghari Jurnalpolisi.id
Jumlah pernikahan di Kabupaten Batang Hari sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan, termasuk pernikahan yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun. Data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang Hari menunjukkan adanya tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan resmi, pada tahun 2024 Kemenag Batang Hari menerbitkan sebanyak 1.726 buku nikah. Angka tersebut meningkat pada tahun 2025 menjadi 1.808 buku nikah, mencerminkan bertambahnya jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan secara resmi.
Tidak hanya pernikahan usia ideal, pengajuan pernikahan di bawah umur juga mengalami kenaikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 54 pasangan mengajukan verifikasi berkas pernikahan dengan melampirkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 44 pasangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari, H. Zeifni Ishaq, menegaskan bahwa seluruh pernikahan di bawah usia 19 tahun harus melalui prosedur hukum yang ketat.
“Setiap pernikahan di bawah umur wajib memiliki putusan dispensasi dari Pengadilan Agama sebelum diproses di Kemenag. Prosesnya cukup panjang karena kami harus cermat dan teliti,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini, Kemenag Batang Hari juga berencana menggelar program sosialisasi di tingkat sekolah menengah atas dan sederajat. Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa, khususnya siswi, agar tidak terburu-buru menikah sebelum menyelesaikan pendidikan.
“Kami ingin memberikan edukasi kepada pelajar SMA sederajat agar fokus menempuh pendidikan dan mengejar cita-cita. Usia mereka masih dalam masa transisi dan cenderung labil, sehingga perlu pendampingan dalam mengambil keputusan penting,” ujar Zeifni. (JPN)