Banyuwangi — Jurnalpolisi.id
Peristiwa pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang warga terjadi di sepanjang Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi. Insiden tragis tersebut menyita perhatian publik setelah korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga berada di lokasi kejadian, serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku utama.
Hingga Jumat (06/02/2026), Polresta Banyuwangi telah mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pendalaman sementara, lima orang di antaranya teridentifikasi melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban, sementara tiga pelaku utama lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., melalui Wakasat Reskrim IPTU Didik Harianto, S.H., saat doorstop di Mako Polresta Banyuwangi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan sekitar 18 orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Seluruhnya sempat kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, lima orang terbukti melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban, sementara tiga pelaku lainnya masih kami buru,” terang IPTU Didik Harianto.
Korban mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala, akibat dipukul menggunakan alat berupa gitar serta tangan kosong. Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Lebih lanjut IPTU Didik Harianto mengungkapkan, peristiwa bermula ketika sekelompok anak punk mengamen dan bergerombol di depan rumah korban. Aktivitas tersebut disertai dengan tindakan menghentikan kendaraan yang melintas, sehingga menyebabkan kemacetan dan memicu bunyi klakson dari para pengguna jalan.
Situasi tersebut membuat ibu korban merasa terganggu dan menegur kelompok tersebut. Teguran itu kemudian memicu cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan. Saat korban keluar rumah untuk melerai, emosi para pelaku memuncak hingga terjadi pengeroyokan secara brutal.
“Pelaku tersulut emosi dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas IPTU Didik Harianto.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah gitar yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Sebelumnya, dua pelaku berhasil diamankan lebih awal, disusul satu pelaku lainnya yang diamankan pada malam hari di wilayah Situbondo. Sementara itu, tiga pelaku utama diketahui melarikan diri ke arah barat dan saat ini masih menjadi target pengejaran intensif aparat kepolisian.
Sebagai langkah antisipasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Banyuwangi meningkatkan patroli gabungan bersama polsek jajaran. Polisi juga melakukan pembubaran terhadap kelompok pemuda yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya di jalur rawan Situbondo–Banyuwangi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP baru dan Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Polisi berkomitmen mengungkap peran masing-masing pelaku secara menyeluruh serta memburu tiga tersangka lainnya yang hingga kini masih melarikan diri, demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjaga kondusivitas wilayah Banyuwangi.(Boby)