Dumai – jurnalpolisi.id
Rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan digelar oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Dumai di Kantor PERUMDAM Tirta Dumai Bersemai pada Kamis (5/3/2026) dilaporkan batal dilaksanakan.
Pembatalan rencana aksi tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, termasuk dari pengamat ekonomi dan pembangunan, Muhammad Rian. Ia meminta agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di publik.
Sebelumnya, GEMPA Dumai telah menyampaikan pemberitahuan rencana aksi kepada Polres Dumai melalui surat bernomor 004/B/GMP-DMI/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aksi akan dilakukan di Kantor PDAM Tirta Dumai Bersemai yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman.
Namun hingga jadwal yang direncanakan, aksi tersebut tidak terlaksana.
Menurut Muhammad Rian, muncul informasi di masyarakat yang menyebut adanya dugaan pengeluaran dana dalam jumlah tertentu terkait pembatalan rencana aksi tersebut. Ia menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi asumsi yang tidak berdasar.
“Jika memang ada dugaan seperti yang beredar, sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” ujar Muhammad Rian.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan.
Sebelumnya, PERUMDAM Tirta Dumai Bersemai sempat menjadi perhatian sejumlah media terkait beberapa isu, di antaranya kinerja perusahaan daerah, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tarif abonemen, serta pelayanan kepada pelanggan.
Sementara itu, seorang pegawai PERUMDAM Dumai yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa rencana aksi tersebut tidak jadi dilaksanakan.
“Iya, massanya batal. Saya juga tidak mengetahui alasan pastinya karena tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan,” ujarnya singkat.
Muhammad Rian menambahkan, pembatalan aksi unjuk rasa sebenarnya dapat saja terjadi karena adanya komunikasi atau mediasi antara pihak-pihak terkait. Namun ia menilai penting bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan unjuk rasa merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di sisi lain, Muhammad Rian berharap Wali Kota Dumai, H. Paisal, dapat memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Dumai yang juga menjabat sebagai Komisaris atau Dewan Pengawas PERUMDAM Tirta Dumai Bersemai, Riau Satrya Alamsyah, untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar tersebut.
Menurutnya, langkah klarifikasi penting dilakukan guna menjaga transparansi serta mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Riau Satrya Alamsyah maupun dari manajemen PERUMDAM Tirta Dumai Bersemai terkait pembatalan rencana aksi tersebut.
Penulis: Asmadi