Luwu, jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Luwu memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah akan segera direalisasikan. THR tersebut dijadwalkan mulai dicairkan pada 13 Maret 2026 kepada seluruh pegawai yang berhak menerimanya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Luwu, Muhammad Rudi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan proses administrasi agar pembayaran THR dapat berjalan tepat waktu. Ia juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara agar menunggu proses pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Total penerima THR tahun ini mencapai 6.634 orang yang terdiri dari 4.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.838 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 35 orang Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pimpinan maupun Anggota DPRD.
Sementara itu, pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah, Asmilah Amir, menjelaskan bahwa jumlah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur yang selama ini menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor.
Muhammad Rudi menambahkan bahwa secara umum mekanisme pemberian THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan yang ada hanya berkaitan dengan penyesuaian pada pegawai PPPK.
Dengan kepastian tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pencairan THR dapat membantu aparatur daerah dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada masyarakat.