Agam Sumbar– jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Agam memperoleh Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Opini tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com., di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2/2026).
Pada kesempatan itu, Adel Wahidi menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada Pemerintah Kabupaten Agam atas komitmen dan konsistensinya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dari sembilan pemerintah daerah di Sumatera Barat yang dinilai pada tahun 2025, Kabupaten Agam masuk dalam empat besar dengan kategori kualitas pelayanan baik dan meraih skor 78,16.
“Dari sembilan pemda yang dinilai, Pemkab Agam berhasil masuk dalam empat daerah dengan kualitas pelayanan baik, sementara lima lainnya memperoleh predikat cukup. Kami berharap Pemkab Agam tidak terlena dengan hasil ini, tetapi menjadikannya sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penilaian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang mengukur tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
Dimensi yang dinilai meliputi unsur input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan dengan indikator yang ditetapkan secara nasional.
Adel Wahidi menambahkan, penilaian tahun ini menggunakan sistem kategori baru, yakni Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah, yang menggantikan sistem zona hijau, kuning, dan merah. Perubahan ini bertujuan memberikan gambaran kualitas pelayanan publik yang lebih rinci dan terukur.
Adapun tiga OPD perwakilan yang dinilai, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Agam dengan nilai 68,86, Dinas Sosial Kabupaten Agam dengan nilai 87,24, serta RSUD Lubuk Basung dengan nilai 78,38.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com., menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi terhadap capaian tersebut.
Ia menegaskan, hasil penilaian Ombudsman RI ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Agam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Ke depan, kami akan terus menyempurnakan setiap aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan serta memastikan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Penilaian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi di Kabupaten Agam.-“(Sysgrianto)