Banyumas,- jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Kantor Imigrasi di kawasan sekitar Terminal Bulupitu. Langkah ini sebagai bentuk dukungan nyata agar masyarakat bisa mengakses layanan Imigrasi dengan lebih mudah.
“Kami akan support (dukung) penuh, kemudian dari Imigrasi butuh lahannya saja, biaya pembangunan kantornya akan ditanggung Imigrasi,” kata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat audiensi Kantor Imigrasi dengan Pemkab Banyumas di ruang Joko Kaiman, Jumat 27 Maret 2026. Pernyataan itu menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat layanan publik.
Sadewo menuturkan untuk layanan imigrasi saat ini sudah bisa diakses di Mall Pelayanan Publik (MPP). Akan tetapi, untuk teknis pencetakan belum sepenuhnya bisa dilakukan di MPP.
“Satu minggu tiga kali kita kirim kurir ke sana (Kantor Imigrasi Cilacap) untuk cetak paspor, hari Senin kirim, nanti hari Rabu ambil sambil kirim lagi,” ujarnya. Kondisi ini dinilai kurang efisien bagi pelayanan masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya kantor imigrasi, pelayanan untuk masyarakat nantinya akan semakin mudah dan cepat. Kehadiran kantor baru juga akan memangkas waktu dan biaya pengurusan dokumen.
“Kita punya aset delapan hektare di kawasan Terminal Bulupitu, kalau datang ke Kantor Imigrasi kan bisa naik bus,” paparnya. Lokasi tersebut dinilai strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Bupati Banyumas. Ia mengapresiasi dukungan lahan yang diberikan pemerintah daerah.
“Terima kasih atas dukungannya, lahan disiapkan Pemkab Banyumas, biaya pembangunan gedung dari kami,” paparnya. Sinergi ini diharapkan mempercepat realisasi pembangunan.
Lanjut, ada beberapa tahapan yang mesti dilalui sebelum proses pembangunan dilakukan, salah satunya melalui pengusulan dan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Proses ini menjadi bagian dari mekanisme administratif yang harus dipenuhi.
“Proses penetapan biasanya sekitar satu tahun, setelah ada keputusan baru bisa dilaksanakan pembangunannya,” katanya. Hal ini menunjukkan pembangunan tidak bisa dilakukan secara instan.
Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi di Purwokerto akan memberikan banyak manfaat. Hal ini mengingat wilayah Purwokerto merupakan pusat aktivitas di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
“Dengan adanya Kantor Imigrasi di Purwokerto, pelayanan publik akan semakin dekat dan memudahkan masyarakat karena tidak harus ke Kantor Imigrasi Cilacap,” pungkasnya. Kehadiran fasilitas ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(Arif JPN/***)