Rupat Bengkalis – jurnalpolisi.id
Pemerintah Desa Pangkalan Nyirih melaksanakan Rapat Koordinasi Ketertiban Umum bersama para pengusaha yang berada di wilayah Desa Pangkalan Nyirih. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Pertemuan Desa Pangkalan Nyirih.
Rapat dipandu oleh Sekretaris Desa Pangkalan Nyirih, Fengki Novendri, S.Sos., dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, serta sejumlah pengusaha, baik usaha kecil maupun besar. Peserta rapat di antaranya pedagang sayur, kedai runcit, pemilik ruko, usaha pemotongan ayam, pedagang ikan, serta pengelola wisma atau penginapan.
Dalam pembahasan rapat disampaikan bahwa badan jalan tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan usaha permanen. Hal ini bertujuan agar tidak menghambat program pembangunan desa, khususnya di bidang infrastruktur, di masa mendatang. Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Desa Pangkalan Nyirih, Mursalin, S.Pd.I., dalam arahannya menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha, termasuk bangunan nonpermanen, harus tetap mematuhi ketentuan ketertiban umum. Ia juga menyoroti pengelolaan limbah usaha, khususnya dari usaha pemotongan ayam, ikan, dan sayuran, agar ditempatkan pada lokasi pembuangan yang tepat sehingga tidak menimbulkan bau, pembusukan, maupun pencemaran lingkungan. Pembuangan sampah ke parit dan sungai ditegaskan sangat tidak diperbolehkan.
Selain itu, Kepala Desa juga menyinggung keberadaan wisma atau penginapan di Desa Pangkalan Nyirih yang jumlahnya cukup banyak dibandingkan wilayah lain di Kecamatan Rupat. Oleh karena itu, diperlukan penertiban dalam pengelolaan usaha penginapan, termasuk kewajiban menanyakan identitas serta status tamu yang menginap dalam satu kamar, dan kewajiban melapor bagi tamu dari luar daerah dalam waktu 1 x 24 jam.
Pemerintah Desa Pangkalan Nyirih juga menegaskan bahwa pembangunan gorong-gorong oleh pengusaha harus sesuai dengan standar saluran air yang berlaku. Di samping itu, pemerintah desa akan meningkatkan upaya penertiban kenakalan remaja pada malam hari serta menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Jembatan Panjang Selat Morong.
Kegiatan rapat diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta rapat dan Pemerintah Desa guna menyerap aspirasi serta memperjelas kebijakan ketertiban umum yang akan diterapkan ke depan.
Penulis: Asmadi