Gresik jurnalpolisi.id
Seorang warga bernama Muhammad Ramadhani Febriansyah, yang bergerak di bidang usaha rental mobil, menyampaikan kekecewaannya terkait penanganan laporan dugaan penggelapan kendaraan di wilayah hukum Polres Gresik.
Kepada wartawan, Ramadhani menuturkan bahwa dirinya telah mengajukan pengaduan ke Polres Gresik pada 23 Februari 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan kendaraan miliknya yang sebelumnya disewakan kepada seorang pria berinisial MRA pada 6 Januari 2026.
Menurut keterangan pelapor, setelah sekitar satu setengah bulan tidak ada komunikasi dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan, ia berupaya melakukan pencarian. Ramadhani menjelaskan bahwa unit mobil Toyota Zenix miliknya masih terpasang perangkat GPS bawaan pabrik, sementara GPS tambahan yang dipasang secara pribadi telah dilepas.
Berdasarkan pelacakan GPS bawaan kendaraan, posisi mobil terdeteksi berada di wilayah Sidoarjo pada 26 Februari 2026. Pelapor kemudian berkoordinasi dengan sejumlah rekannya untuk melakukan pemantauan.
Ramadhani mengungkapkan, saat hendak dilakukan pengamanan, kendaraan tersebut justru melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Tol Malang, kemudian berputar arah menuju Tol Perak. Dalam situasi tersebut, pelapor menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110.
Panggilan tersebut, menurutnya, direspons oleh petugas KP3 yang kemudian melakukan penghentian kendaraan di sekitar Pos Polisi Jembatan Suramadu. Saat dihentikan, pelapor menyatakan mendapati nomor polisi kendaraan telah diganti menjadi L 1128 DAL, padahal nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah W 1057 DC.
Pelapor selanjutnya berkoordinasi dengan petugas di lapangan. Ia menyebutkan bahwa saat itu pihak KP3 menyampaikan kendaraan akan diamankan ke Polres Tanjung Perak. Namun dalam perkembangannya, kendaraan tersebut diserahkan kepada anggota Resmob Polres Gresik.
Ramadhani menuturkan bahwa kendaraan tersebut tidak langsung diserahkan kembali kepadanya, melainkan dilepas kembali kepada pihak yang saat itu menguasai kendaraan. Terkait hal tersebut, ia mengaku merasa keberatan dan mempertanyakan prosedur penanganan yang dilakukan.
Pada 28 Februari 2026, pelapor mendatangi kembali Polres Gresik dengan maksud meningkatkan status pengaduan menjadi laporan polisi. Namun, ia mengaku mengalami kendala dalam proses tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Gresik terkait kronologi dan prosedur penanganan perkara dimaksud. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.
Huda Tim Investigasi