Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Layanan penyeberangan di lintas Ketapang,
Banyuwangi – Gilimanuk, Bali, resmi ditutup sementara dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026. Penutupan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Maret 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, dalam keterangannya pada Rabu (18/03/2026) di kantor ASDP Pelabuhan Ketapang menyampaikan bahwa penutupan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutupan operasional di Pelabuhan Ketapang dimulai pada 18 Maret pukul 17.00 WIB hingga 20 Maret pukul 06.00 WIB. Sementara itu, penutupan di Pelabuhan Gilimanuk berlangsung mulai 19 Maret pukul 05.00 WITA sampai 20 Maret pukul 06.00 WITA.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama, Pelabuhan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk ditutup sementara untuk menghormati perayaan Nyepi,” ujar Aan.
Selain lintas Ketapang–Gilimanuk, penghentian sementara operasional juga diberlakukan di sejumlah pelabuhan lain. Di Pelabuhan Lembar, penutupan dilakukan mulai 18 Maret pukul 21.00 WITA hingga 20 Maret pukul 01.30 WITA. Sedangkan di Pelabuhan Padangbai, penutupan berlangsung mulai 19 Maret pukul 04.00 WITA sampai 20 Maret pukul 11.30 WITA.
Penghentian sementara operasional ini dilaksanakan berdasarkan surat pengaturan operasional penyeberangan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian layanan transportasi penyeberangan selama perayaan Hari Raya Nyepi sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Hindu. (Boby)