Muratara- jurnalpolisi.id
Diduga pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir,Kabupaten Musi Rawas Utara,Polda Sumatera Selatan dibekuk petugas, Satreskoba Polres Muratara.
Pasutri tersebut berinisial inisial DAA (25) dan S (25) diamankan petugas saat sedang berada di halaman sebuah rumah pada Minggu,08 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 wib.
Dari penangkapan tersebut keduanya berhasil digelandang ke Mapolres Polres Muratara beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,94 gram.
Adapun Penangkapan keduanya sesuai dengan Laporan Polisi LP/- 05 / II /2026 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Februari 2026.
Kapolres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan,AKBP Rendy Surya Aditama,S.Ik.,S.H.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Utara Iptu Marhan Saputra,S.H membenarkan telah mengamankan pasutri tersebut beserta barang bukti.
“Benar kami telah mengamankan keduanya sudah kami amankan ke Mapolres Musi Rawas Utara,Ujar Kasat Narkoba,Iptu Marhan Saputra,S.H,berdasarkan perbuatannya
mereka disangkakan melanggar primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,(Dedi).