Labuhan batu, jurnalpolisi.id
JR bersama istri berinisial JN aman melakukan penyalah gunaan peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Salingsing Desa Ulu Mahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel Provinsi Sumatra utara.
Aparat diminta untuk dapat melakukan tindakan terhadap Jaringan penyalahgunaan peredaran Narkoba jenis Sabu, Demikian dituturkan warga pada Kamis 26/2/2026
Hal ini terungkap karena sudah meresahkan warga setempat, dan warga meyakini Aparat hukum mengetahui dengan kegiatan pasangan suami istri ini.
” Kita yakin aparat hukum mengetahui adanya kegiatan peredaran Narkoba jenis sabu, namun entah mengapa jaringan ini sulit untuk dilakukan tindakan ” sebut masyarakat yang anti Narkoba.
Di ungkapkan pula lokasi titik kegiatan mereka sering berpindah-pindah lokasi di sekitar Desa Ulu Mahuam dan tak jarang pula di lokasi Perkebunan Kelapa Sawit
‘ Dalam menjalankan actifitasnya, pasangan suami istri ini sering berpindah-pindah lokasi, dan tak jarang ke lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di sekitar Desa Ulu Mahuam.” ungkap seorang ibu rumah tangga MN kepada Jurnal Polisi.id
” Terimakasih atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti apa yang menjadi keresahan masyarakat, dan kami komitmen dalam pemberantasan peredaran Narkoba, ” Sebut Kasat Narkoba Polres Labusel AKP. Sahat Marulam Lumbangaol, SH melalui telepon.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dapat merusak Generasi dan Mengancam keberlangsungan hidup.
” Para pelaku dapat diancam hukuman Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009
Ancaman hukuman bagi pengedar dan bandar narkoba sangat berat,
Bandar/Pengedar (Pasal 114 ayat 2): Penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kepemilikan/Penyimpanan (Pasal 112), Dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda hingga Rp8 miliar (untuk golongan I)”, Sebut Penggiat Anti Narkoba Ramses Marulitua Sihombing Ketua DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat ( SEP- RAKYAT ) Prihatin atas dugaan JR dan Istrinya JN dan kawan-kawan nekat mengedarkan barang haram tersebut
( Rahman f hasibuan )