Tasikmalaya — jurnalpolisi.id
Polemik ketidaksesuaian tarif pelayanan kesehatan di RSUD dr. Soekardjo kembali menjadi sorotan publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya 27 jenis tarif yang tidak selaras dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024, dengan nilai mencapai Rp1.359.180.000.
Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi administratif semata. Bagi PAMIT, akar persoalan justru berada pada sistem pengawasan dan kepatuhan internal.
Ketua Umum PAMIT, Ujang Amin, menyatakan bahwa isu ini harus dibaca dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Masalahnya bukan hanya soal nominal Rp1,3 miliar. Pertanyaannya adalah bagaimana sistem pengawasan bisa membiarkan ketidaksesuaian tarif terjadi pada 27 jenis layanan? Ini menyangkut sistem, bukan sekadar angka,” tegas Ujang Amin.
Menurutnya, rumah sakit daerah adalah institusi pelayanan publik yang dibiayai dan dilindungi oleh regulasi daerah. Karena itu, setiap kebijakan tarif harus bersandar pada dasar hukum yang jelas dan tidak boleh menyimpang dari Peraturan Daerah.
Transparansi sebagai Ujian Integritas
PAMIT juga menyoroti belum diserahkannya data resmi yang sebelumnya dijanjikan dalam forum audiensi. Selain itu, draft Fakta Integritas yang telah disampaikan masih berada pada tahap telaah tanpa kejelasan tenggat waktu.
Ujang Amin menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas administratif.
“Institusi publik diuji bukan saat semuanya berjalan normal, tetapi saat ada temuan. Jika ada temuan BPK, maka respons pertama yang harus muncul adalah keterbukaan penuh, bukan penundaan informasi,” ujarnya.
PAMIT menilai bahwa keterlambatan penyerahan data justru berpotensi menimbulkan spekulasi di ruang publik. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta agar klarifikasi dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi.
Dorong Pengawasan Legislatif
Sebagai langkah lanjutan, PAMIT telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Tasikmalaya dengan menghadirkan pihak RSUD dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Bagi PAMIT, forum RDP penting untuk memastikan adanya mekanisme checks and balances yang berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau Perda sudah dibuat oleh DPRD bersama pemerintah daerah, maka DPRD juga punya tanggung jawab moral untuk memastikan Perda itu dijalankan. Pengawasan tidak boleh berhenti di atas kertas,” kata Ujang Amin.
Komitmen Pengawalan
PAMIT menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan bagian dari kontrol sosial mahasiswa dalam menjaga integritas pelayanan publik.
“Kami ingin ada perbaikan sistem, bukan sekadar klarifikasi sesaat. Kesehatan adalah hak warga, dan hak warga harus dilindungi dengan kepastian hukum,” tutup Ujang Amin.