Samarinda jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum dalam rangka Operasi Pekat 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang melalui keterangan tertulis menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi Bhabinkamtibmas dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) terkait seorang pria yang diamankan warga karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya.
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial L (39), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 23 sentimeter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui secara sengaja membawa senjata tajam tersebut saat berada di lokasi kejadian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum.
Polsek Sungai Kunjang menegaskan bahwa Operasi Pekat 2026 terus digencarkan guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah.
( Alfian )