Samarinda jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.40 Wita di Jalan Apt. Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Terlapor diketahui berinisial T alias U (34), warga Balikpapan. Ia diamankan saat petugas melaksanakan patroli cipta kondisi dan menerima informasi terkait seseorang yang dicurigai membawa senjata tajam.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya, dengan panjang sekitar 30 sentimeter, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terlapor.
Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor diketahui merupakan target operasi (TO) dalam Ops Pekat Mahakam 2026. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda menegaskan bahwa Operasi Pekat Mahakam 2026 akan terus digelar untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin di muka umum.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) guna proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )