Muara Bungo, jurnalpolisi.id
Seorang oknum anggota kepolisian berinisial W resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (2/3/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik Polres Bungo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Bungo pada hari kerja dengan pengawalan ketat. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang korban yang berprofesi sebagai dosen.
Kapolres Bungo dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya menegaskan komitmen institusi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal yang diduga terlibat tindak pidana.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo menyatakan akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diterima.
Dengan dilaksanakannya tahap II, kewenangan penahanan tersangka kini beralih kepada jaksa penuntut umum hingga proses persidangan di pengadilan berlangsung.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka. Sejumlah pihak berharap proses hukum dapat berjalan terbuka, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk keluarga korban.
(Siti Rahma)