Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Pihak PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) hingga Jumat 06/03/2026 belum memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Aliansi Kawal Keadilan dan Ekologi se-Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas proyek PLTA Batang Toru.
Surat bernomor 22/KK/Aliansi/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Direksi NSHE, Dalam surat itu, aliansi meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas fisik di lokasi proyek meski izin usaha NSHE disebut telah dicabut pemerintah.
Ketua Aliansi Kawal Keadilan dan Ekologi Tabagsel, Hedi Sulaiman, mengatakan pihaknya telah memberikan waktu 3 x 24 jam kepada perusahaan untuk memberikan jawaban resmi. Namun hingga saat ini tidak ada balasan yang diterima.
“Seharusnya perusahaan bersikap terbuka kepada publik. Kami sudah menyampaikan surat resmi dan memberikan waktu untuk klarifikasi, tetapi hingga sekarang tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ujar Hedi kepada wartawan.
Menurut Hedi, sikap diam tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat persoalan yang disampaikan berkaitan dengan proyek strategis yang berdampak pada lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
Aliansi Kawal Keadilan dan Ekologi Tabagsel sebelumnya melakukan investigasi lapangan pada 21 Februari 2026. Dari investigasi tersebut, tim aliansi mengaku menemukan sejumlah aktivitas yang diduga masih berlangsung di kawasan proyek PLTA Batang Toru dan mendokumentasikannya dalam bentuk video serta foto.
Selain itu, aliansi juga mengaku memperoleh bukti percakapan internal yang diduga berasal dari salah satu pihak di perusahaan subkontraktor. Percakapan tersebut disebut berisi instruksi kepada karyawan agar tidak memperbarui atau menyebarluaskan kondisi proyek di media sosial untuk menghindari audit lanjutan.
Bagi aliansi, informasi tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya membatasi transparansi publik terhadap kondisi proyek yang legalitas operasionalnya sedang dipertanyakan.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Yang kami minta hanya transparansi dan kepastian hukum. Jika memang tidak ada aktivitas atau semuanya berjalan sesuai aturan, perusahaan tinggal menjelaskan secara terbuka,” kata Hedi.
Dalam surat yang dikirimkan, aliansi juga mempertanyakan sejumlah hal kepada perusahaan, mulai dari dasar hukum jika aktivitas proyek masih berlangsung, apakah ada izin baru atau izin sementara, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional pasca pencabutan izin.
Aliansi menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dari perusahaan, mereka akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan pelanggaran lingkungan,” tegas Hedi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) belum memberikan pernyataan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Aliansi Kawal Keadilan dan Ekologi Tabagsel tersebut.(P.Harahap)