Kukar jurnalpolisi.id
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, jajaran Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material proyek pembangunan di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolres Kutai Kartanegara tentang pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, serta Laporan masyarakat tertanggal 20 Februari 2026.
Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Darul Ilmi RT 013, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelapor sekaligus korban, melaporkan kehilangan sejumlah material besi proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sebelumnya disimpan di depan teras rumah sekretaris RT setempat, tepat di seberang lokasi pembangunan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RG (20), warga Muara Jawa. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 139 batang besi begel kotak ukuran 8 mm, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 mm, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 mm, satu batang besi ulir, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa material besi hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pengepul besi tua di wilayah Dondang. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.
Kapolsek Muara Jawa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar guna mencegah potensi gangguan keamanan.
( Alfian )