SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakasatreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo, didampingi jajaran Satreskrim dan Humas Polresta Samarinda.
AKP Teguh Wibowo menjelaskan, pencurian terjadi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dalam dua kejadian berbeda, yakni Jumat (6/2) sekitar pukul 13.00 WITA dan Minggu (8/2) sekitar pukul 17.30 WITA. Aksi itu menyebabkan terganggunya fungsi penerangan jalan dan berdampak pada kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
“Dua tersangka yang diamankan berinisial H dan RA (25). Mereka melakukan aksinya dengan menyamar sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi, seolah-olah sedang melakukan perbaikan trotoar agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Teguh
.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RA diketahui terlibat setelah diajak pelaku lain berinisial N yang kini masih diburu polisi.
Para pelaku memotong kabel LPJU sepanjang sekitar tiga meter, lalu membawa hasil curian ke tempat tinggal sementara mereka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari hasil penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.
Dalam kesempatan itu, Teguh juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar dan hanya mengacu pada keterangan resmi penyidik.
“Setiap penanganan perkara kami lakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyebut motif sementara diduga karena faktor ekonomi.
Polresta Samarinda mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
( Alfian )