JAKARTA — jurnalpolisi.id
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang isbat yang disiarkan secara langsung pada Kamis (19/3/2026).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama berbagai pihak, mulai dari pakar ilmu falak dan astronomi, perwakilan DPR, Majelis Ulama Indonesia, hingga organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia.
“Dalam sidang ini kami bermusyawarah dengan para pakar falak, astronomi, wakil rakyat, Majelis Ulama Indonesia serta perwakilan ormas-ormas Islam di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada hasil hisab dan rukyat yang telah dilakukan oleh tim Kementerian Agama. Proses pemantauan hilal dilakukan di 117 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan laporan yang diterima, tidak ada satu pun petugas yang berhasil melihat hilal dari seluruh titik pengamatan, mulai dari Papua hingga Aceh.
“Tim penerima laporan rukyat di pusat telah mengonfirmasi bahwa hilal tidak terlihat di seluruh titik pengamatan,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan terlihatnya hilal, maka disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
“Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” tegasnya.
Menag berharap keputusan tersebut dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idul Fitri secara serentak, sekaligus memperkuat persatuan.
“Semoga keputusan ini memungkinkan seluruh umat Islam Indonesia merayakan secara bersama-sama dan mencerminkan persatuan kita sebagai sesama anak bangsa,” pungkasnya.
(Boby)