NTT, jurnalpolisi.id
Pelarian Anggota Polri berinisial YT dari panggilan penyidik akhirnya berakhir. Tersangka yang merupakan anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) di wilayah Kabupaten TTU, Jumat (13/3/2026) Kemarin.
Penangkapan dilakukan setelah YT diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan resmi penyidik terkait kasus penganiayaan yang menjerat namanya.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang terjadi di TKP RT 02 RW 01 Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS Senin 30 Desember 2024 lalu,
peristiwa naas tersebut bermula saat korban CM berteriak saat melintas di depan rumah mertua pelaku. Tersangka YT sempat menegur korban, namun karena tegurannya tidak diindahkan tersngka YT langsung pitam emosi dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.” Jelas Kasat Wayan
Setelah melalui proses penyidikan panjang tersangka berkali-kali di kayangkan panggilan namun tersangka terus mangkir dari panggilan penyidik sehingga akhirnya Jumat 13 Maret 2026 Kemarin Tersangka saudara YT kami amankan di wilayah Kabupaten TTU.” Ujar Kasat Wayan.
Atas perbuatannya oknum anggota polisi Polres TTU tersebut kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum, Tersangka YT dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.” Pungkas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian sekalipun. Saat ini, tersangka YT telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Tutup Kasat Wayan.(Evan jpn)