Bandung, jurnalpolisi.id
– Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 bagi narapidana melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Per tanggal 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Sukamiskin tercatat sebanyak 472 orang, terdiri dari 470 narapidana dan 2 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 407 narapidana beragama Islam.
Adapun narapidana yang diusulkan menerima remisi sebanyak 303 orang, dengan rincian 302 orang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana) dan 1 orang memperoleh Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Rincian besaran Remisi Khusus I meliputi:
- Remisi 15 hari: 12 orang
- Remisi 1 bulan: 230 orang
- Remisi 1 bulan 15 hari: 54 orang
- Remisi 2 bulan: 6 orang
Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada 1 orang dengan besaran remisi 1 bulan.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana tambahan lainnya.
Sebanyak 104 narapidana tidak diusulkan menerima remisi dengan berbagai alasan, seperti menjalani pidana subsider, diusulkan pembebasan bersyarat, pidana seumur hidup, hingga belum memenuhi masa pidana minimal.
Kalapas Kelas I Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara, khususnya biaya makan narapidana.
“Total penghematan anggaran dari pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini mencapai Rp188.100.000,” ujarnya.
Rincian penghematan tersebut berasal dari Remisi Khusus I sebesar Rp187.530.000 dan Remisi Khusus II sebesar Rp570.000.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
(Willy/Anda Mulya)